Peran 2 Orang dalam Lab Narkoba di Apartemen Cisauk: Koki dan Penjual

9 hours ago 2

CNN Indonesia

Sabtu, 18 Okt 2025 15:50 WIB

Kepala BNN mengatakan berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Ilustrasi. BNN membongkar laboratorium narkoba jenis sabu di sebuah unit apartemen di Cisauk, Tangerang. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Tangerang, CNN Indonesia --

Badan Narkotika Nasional (BNN) rumah produksi clandestine atau laboratorium narkoba yang memproduksi narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap dua orang yakni IM dan DF.

"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Sang koki merupakan residivis pada kasus serupa," ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, Sabtu (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyudi menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi pada Jumat, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 15.24 WIB di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu.

"Tempat produksi sabu di unit apartemen yang berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak 1 kilogram, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," jelas Suyudi.

Suyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni.

"Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," kata Suyudi.

Atas perbuatan mereka, dua pelaku itu dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. 

(dod/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International