DKI Dampingi Pedagang Pasar Barito yang Masih Ragu Tempati Kios Baru

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendampingi pedagang eks Pasar Barito yang belum tervalidasi atau masih ragu menempati kios baru di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Kami terus membuka pendampingan bagi pedagang lain yang belum tervalidasi atau masih ragu demi memastikan transisi berjalan mulus dan Sentra Fauna Lenteng Agung dapat segera beroperasi maksimal," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/10).

Elisabeth mengatakan, pendampingan juga diberikan bagi pedagang yang masih menyiapkan dokumen atau memerlukan waktu untuk beradaptasi. Hal itu, katanya, untuk memastikan seluruh pedagang eks Pasar Barito terfasilitasi hingga penetapan lokasi kios rampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penataan pedagang hewan dan kuliner eks Pasar Barito menuju Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan ruang usaha yang lebih tertib, manusiawi, dan berdaya saing, sekaligus menghidupkan kembali potensi ekonomi melalui sentra-sentra tematik di berbagai kota.

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung memiliki 125 kios dengan berbagai fungsi, terdiri dari Zona A - Kuliner (22 kios), Zona B - Amphitheater (70 kursi), Zona C & D - Burung & Pakan Hewan (74 kios), dan Zona E - Parsel & Kuliner Tambahan (29 kios).

Pada Jumat (17/1), kelompok pedagang JS 96 eks Pasar Barito mengunjungi lokasi sentra untuk melihat fasilitas sekaligus memilih nomor kios yang akan ditempati.

Salah satu pedagang kuliner, Mujiyati mengatakan ingin memulai kembali usahanya dengan semangat baru di tempat baru.

"Semoga rezekinya lebih baik, pembelinya ramai, dan sentra ini bisa jadi tempat yang hidup," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berkomitmen untuk membantu pedagang Pasar Barito dengan menyediakan tempat yang layak, meski adanya temuan praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di pasar tersebut.

"Di Pasar Barito saya benar-benar beriktikad baik untuk memberi ruang, kesempatan kepada para pedagang. Dan saya sebenarnya sudah mendengar itu. Tetapi sekali lagi, saya tidak mau mempermasalahkan terlalu ke belakang," ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, Sabtu.

Pramono menyebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan tempat yang baik dan layak, yakni Sentra Fauna di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Sentra tersebut berdiri di atas lahan seluas 7.500 meter persegi (m2). Dari luas tersebut, sekitar 2.000 m2 dialokasikan untuk pedagang yang sebelumnya menempati Lokasi Sementara (Loksem) JS 25, JS 26, JS 30, dan JS 96.

Total kios terbagi dalam tiga zona utama, yakni Zona A terdiri atas 22 kios kuliner, Zona C dan D sebanyak 74 kios pedagang burung dan pakan hewan, serta Zona E untuk parcel dan kuliner sejumlah 29 kios.

Adapun Zona B yang diperuntukkan bagi amphitheater masih belum berproses.

"Saya sudah menyiapkan di Lenteng Agung tempat yang baik, layak, sehingga mereka sekarang ini tentunya diharapkan segera menyelesaikan," ujar Pramono.

Sebelumnya, Dinas PPKUKM DKI mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Elisabeth selaku Kepala Dinas PPUKM DKI mengatakan beberapa tahun terakhir, 58,9 persen atau 93 dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito dikuasai hanya oleh sejumlah pedagang.

"Berdasarkan data di lapangan, sejumlah pedagang selama ini diduga telah menyalahgunakan izin sewa kios Pasar Barito. Ternyata ada satu pedagang bisa menguasai 10 sampai 15 kios, untuk kemudian mereka sewakan kepada pedagang kecil," katanya.

Menurut data Dinas PPKUKM, lanjut Ratu, praktik penyalahgunaan izin sewa kios terjadi hampir di seluruh blok kios Pasar Barito.

Di Blok JS25, yang merupakan area perdagangan hewan peliharaan, misalnya, 68,2 persen atau 58 dari total 85 kios dikuasai hanya oleh 17 pedagang.

"Di blok kios inilah ada satu pedagang yang menguasai 15 kios untuk kemudian dia sewakan kepada pihak kedua, seolah kios ini milik pribadi," jelas Ratu.

Kemudian di blok JS26, zona perdagangan buah dan parcel, 88,9 persen atau 16 dari total 18 kios dikuasai oleh 6 pedagang. Lalu di blok JS30, zona kuliner, 50 persen atau 17 dari total 34 kios hak atas sewa dikuasai oleh enam orang.

Dia mengatakan hanya di blok kuliner JS96 data antara hak sewa resmi dan praktik berdagang di lapangan sesuai.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International