Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidang di Bandung

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 12 Des 2025 20:52 WIB

Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin, ke Pengadilan Tipikor. Menas diduga suap mantan Sekretaris MA. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/12). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/12).

Dengan demikian, Menas akan segera diadili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang," ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra saat dikonfirmasi, Jumat (12/12).

Rio menuturkan dalam sidang perdana nanti jaksa akan menguraikan lengkap perbuatan Menas termasuk hubungannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

KPK menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam perkara ini.

Menas Erwin ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Menas diduga sudah menyiapkan uang down payment (DP) sejumlah Rp9,8 miliar sebagai suap untuk Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara rekan Menas.

Menas bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.

Perkara hukum yang hendak diminta bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Namun, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas akan dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas menghubungi Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International