CNN Indonesia
Kamis, 22 Mei 2025 10:47 WIB

Solo, CNN Indonesia --
Pengusaha asal Solo, Sumartono Hadinoto angkat bicara mengenai penangkapan mantan direktur utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto tak
Sumartono menyerahkan proses hukum anak pendiri Sritex itu kepada penegak hukum. Namun ia mewanti-wanti agar pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut tidak berdampak negatif terhadap investasi.
"Soal salah bener, itu kan memang kewenangan hukum ya. Cuma jangan sampai salah agar tidak mengganggu investasi yang ada di Solo," kata Sumartono saat dihubungi Rabu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumartono berharap kasus yang dihadapi Iwan dapat ditangani secara profesional. Hanya saja, ia mengingatkan iklim bisnis di Indonesia saat ini sedang tidak sehat. Banyak perusahaan di Solo yang sedang kesulitan bertahan hidup.
Ia meminta penegak hukum berhati-hati menangani kasus yang menyangkut perusahaan swasta agar tidak menimbulkan rasa takut pada para pengusaha. Sumartono juga berharap pemerintah memberi perhatian khusus dalam mengkomunikasikan kasus-kasus tersebut.
"Ya itu saja yang penting. Mudah-mudahan pemerintah juga ikut ambil bagian," kata dia.
Sumartono sendiri merupakan salah satu orang dekat Lukminto, pendiri PT Sritex, yang juga ayah Setiawan Lukminto. Keduanya sering terlibat bersama dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun, ia mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Setiawan. Terakhir kali ia menelepon Setiawan untuk pamit karena tidak bisa menghadiri peringatan meninggalnya Lukminto.
"Satu sisi mungkin karena kesibukan beliau menghadapi keadaan Sritex akhir-akhir ini, kita sendiri sudah jarang komunikasi," kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Iwan ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup.
"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
Qohar menjelaskan dalam kasus ini PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank tersebut memberikan kredit dengan total hampir Rp3,6 triliun.
Setiawan diduga menggunakan uang pemberian kredit tersebut tidak sesuai peruntukannya. Kejagung turut menjerat dua orang tersangka lainnya dari pihak bank pemberi kredit.
(syd/pta)