Pengendara Kena 61 Tilang ETLE, Polda Sebut Pelanggaran Sejak Mei 2024

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya buka suara terkait viral seorang pengendara wanita yang mengaku kena 61 kali tilang elektronik.

Dalam informasi yang beredar viral di media sosial, pengendara mengaku tak mendapat notifikasi atau pemberitahuan terkait tilang elektronik tersebut. Disebutkan pula denda akibat dari puluhan kali tilang itu ditaksir mencapai Rp51 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan berdasarkan data, pengendara melakukan pelanggaran sejak Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI Polda Metro Jaya). Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (29/4).

Ojo menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan pengendara tak menerima surat pemberitahuan tilang elektronik. Beberapa penyebabnya antara lain alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang terima.

Sementara itu, notifikasi tilang elektronik melalui WhatsApp bisa juga terkendala lantaran pemilik tidak mencantumkan nomor handphone saat registrasi kendaraan, mencantumkan nomor orang lain atau bahkan mencantumkan sembarang nomor.

"Denda pelanggaran sebanyak 61 kali adalah adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan. Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya apakah ada ETLE atau tidak, ada petugas tilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tutur Ojo.

Ojo juga menyebut jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar bervariasi sesuai jenis pelanggaran. Selain itu, uang denda juga diambil kembali jika ada kelebihan bayar.

"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti dikali Rp500 ribu atau Rp250 ribu atau Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan. Bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," ucap dia.

"Tilang akan dikirim ke kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu). Setelah putusan sidang berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal. Kalau sudah telanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ojo menyampaikan ke depan petugas akan memaksimalkan cara agar surat klarifikasi bisa sampai ke alamat pelanggar.

Namun, pengendara juga diminta untuk mencantumkan alamat rumah dan nomor handphone yang sebenarnya guna memudahkan petugas.

"Pemilik kendaraan bisa lakukan check re-check secara rutin apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi ETLE PMJ, berusaha untuk berperilaku baik di jalan, tidak melanggar," katanya.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International