CNN Indonesia
Selasa, 22 Apr 2025 20:07 WIB

Tanjungpinang, CNN Indonesia --
Oknum pengacara inisial R yang memberi bantuan hukum warga di Posko Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.
Dugaan aksi pelecehan itu terjadi pada Maret lalu ketika korban sedang menjalani tugas magang dari kampusnya. Korban disebut trauma karena pelecehan yang dialami hingga tak mau melanjutkan tugas magang.
"Kejadiannya, bulan puasa kemarin, bulan Maret 2025. Habis kejadian, orangtuanya datang marah-marah, anaknya dilecehkan. Jilbabnya ditarik sama lehernya dicekik oleh diduga pelaku," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengatakan Posbakum yang ada di PN Tanjungpinang itu merupakan hasil kerjasama dari Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Kepri untuk memberikan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan. Dia menyebut karena lokasi dugaan pelecehan ada di kawasan pengadilan, peristia itu pun sudah mencoreng PN Tanjungpinang.
"Kami sangat sesalkan itu terjadi, ini sangat mencoreng Pengadilan Negeri. Kejadiannya itu sebelahan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Tanjungpinang, Posbakum kan sebelahnya," ujarnya.
Dia mengatakan usai peristiwa tersebut, Kepala PN Tanjungpinang pun sudah meminta agar oknum advokat itu tak lagi melaksanakan kerja di Posbakum tersebut.
(arp/kid)