Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah disebut memiliki waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan aturan turunan yang bersifat teknis atas UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah resmi disahkan, Selasa (21/4).
"Peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat dihubungi, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, UU PPRT tetap bisa berlaku meski aturan turunan belum diselesaikan pemerintah. Sebab, menurut Bob, aturan turunan hanya berlaku untuk sejumlah pengaturan yang bersifat teknis.
Misalnya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, pengawasan, hingga proses penyelesaian perselisihan.
"PP tersebut hanya terkait pasal-pasal yang memerlukan teknis, smntra UU PPRT sudah berlaku dan mengikat sejak paripurna dan tercatat dalam lembaran negara," ujar Bob.
Rapat pengesahan UU PPRT digelar dalam Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4), yang dihadiri 314 dari 578 anggota dewan.
UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tanggan (PRT) yang sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna pengesahan undang-undang itu.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































