Pemda Jatim Larang 1 Aplikator Operasi Buntut Langgaran Aturan Tarif

5 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjatuhkan sanksi ke salah satu aplikator ojek online (ojol) dan taksi online yang tak mematuhi aturan tarif.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengatakan aturan yang dilanggar aplikator itu adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/512/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Sementara aplikator yang terkena sanksi adalah InDrive.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi diberlakukan dengan melarang aplikator tersebut beroperasi di Jatim. Untuk mempertegas pelarangan itu, Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa akan menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid untuk merekomendasikan blokir aplikasi aplikator tersebut.

Sanksi dijatuhkan setelah aplikator yang diduga melanggar aturan itu tak kooperatif. Mereka sudah tiga kali mangkir panggilan audiensi dengan Dishub Jatim.

"Tadi ada InDrive, diundang tiga kali tidak hadir, itu kami lakukan punishment ya, kita usulkan ke Komdigi. nanti ada surat Ibu Gubernur, surat mengusulkan kepada Ibu Menteri Komdigi untuk tidak boleh beroperasi di Jatim," kata Nyono usai audiensi di Kantor Gubernur Jatim, jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (20/5).

"Karena alasannya diundang tiga kali itikad baiknya tidak ada, dia tidak hadir, dia kantornya tidak jelas, itu kita rekomendasikan untuk tidak boleh beroperasi di Jatim," tambahnya.

Selain itu dua aplikator lain mendapatkan surat peringatan (SP) 1, karena tak menghadiri panggilan audiensi hari ini. Sanksi ini akan terus bertambah berat bila aplikator tersebut tetap tak kooperatif.

"Hari ini tidak hadir kami kasih SP 1, jadi itu punishment, kalau dia tidak hadir lagi ya kita kirimkan SP 2, kalau tidak hadir lagi peringatan ketiga, sampai nanti diusulkan untuk tidak beroperasi di Jatim," ujar dia.

Nyono menyatakan tak hanya menjatuhkan sanksi, pihaknya juga menghentikan program promo yang disediakan sejumlah platform transportasi daring itu.

Penghentian program promo ini,  merupakan tuntutan massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), serta kesepakatan hasil audiensi antara perwakilan massa ojol, pihak aplikator, di bawah kendali Pemprov Jatim selaku fasilitator.

"Kesepakatannya jadi menghentikan seluruh program yang bertentangan dengan keputusan gubernur untuk dikaji seminggu ke depan," kata Nyono 

Nyono mengatakan pihaknya akan meninjau ulang program-program promo tarif yang dibuat oleh para aplikator, apakah sudah sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No 188/512/KPTS/013/2023, atau tidak.

Program-program itu haruslah dibahas dan disetujui pihak ojol selaku mitra di Jatim, sebelum akhirnya diluncurkan ke publik.

"Ini kalau sudah oke bahwa ini tidak melanggar keputusan gubernur baru kami undang teman-teman Frontal dan kawan-kawan stakeholder yang lain yang ada kaitannya sebagai mitra. Kalau tidak sepakat ya belum bisa kita diluncurkan program itu," ucapnya.

Nyono mengatakan Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim berperan sebagai pembina tarif. Pihaknya berkomitmen memenuhi atau melindungi semua kepentingan, baik itu kepentingan mitra, kepentingan pengguna jasa, juga kepentingan aplikator itu sendiri.

"Intinya program [aplikator] itu tidak boleh melanggar keputusan gubernur terkait tarif, untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Tito Ahmad, mengaku menerima hasil audiensi itu. Pihaknya bertekad akan mengawal proses pembahasan tarif ini di Dishub Jatim.

"Kami tetap mengawal, Frontal Jatim tetap mengawal bagaimana proses mereka meluncurkan program itu seperti yang dikatakan Pak Kadis, jangan sampai program itu turun tanpa pengawasan Pemprov Jatim," ucapnya.

Sementara itu, pihak aplikator yang hadir dalam audiensi tersebut, yakni Gojek dan Grab tak memberikan komentar apapun.

(frd/agt)

Read Entire Article
Korea International