Paula Akan Terima Nafkah Mutah Rp1 M dari Baim Wong Usai Cerai

2 days ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven melalui sidang putusan cerai yang diadakan secara e-court pada Rabu (16/4).

Dalam putusan itu, hakim juga mengabulkan satu tuntutan Paula selaku termohon. Tuntutan yang dikabulkan yakni pemberian nafkah mutah oleh Baim Wong sebesar Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mutah," ujar Humas PA Jakarta Selatan, seperti diberitakan detikcom pada Rabu (16/4).

"Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp1 miliar," sambung Suryana.

Nafkah mutah merupakan pemberian uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan. Mutah diberikan sebagai bekal hidup dan penghibur hati setelah perceraian.

Nafkah mutah menjadi salah satu tuntutan dari Paula Verhoeven saat mengajukan gugatan balik atau rekonvensi. Dalam tuntutan itu, ia bahkan mengajukan nafkah mutah sebesar Rp3 miliar.

Namun, hakim akhirnya mengabulkan tuntutan itu dengan jumlah yang lebih rendah atas berbagai pertimbangan. Suryana mengatakan ada beberapa aspek yang dipertimbangkan, seperti kemampuan pemohon hingga kepatutan.

"Kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon," ujar Suryana.

"Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut enggak, wajar enggak. Itu jadi pertimbangan," bebernya.

Sementara itu, beberapa tuntutan lainnya yang sempat diajukan Paula Verhoeven, yakni hak asuh anak, nafkah anak, nafkah madiyah dengan total Rp800 juta, dan nafkah selama iddah sebesar Rp600 juta.

Majelis hakim kemudian memutuskan kedua anak akan diasuh bersama dengan waktu pengasuhan bergantian per dua minggu. Sedangkan, tuntutan lain tidak dikabulkan hakim dalam putusan tersebut.

Hakim sebelumnya resmi mengabulkan permohonan cerai Baim atas Paula melalui sidang putusan yang digelar e-court. Meski begitu, gugatan ini masih bisa digugat balik alias banding oleh Paula.

"Tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," papar Suryana.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," lanjutnya.

Baim Wong resmi mengajukan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven. Ia pertama kali mengonfirmasi permohonan itu pada 8 Oktober 2024.

Permohonan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat terlihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jakarta Selatan.

(frl/end)

Read Entire Article
Korea International