Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR, I Wayan Sudirta mengungkap anomali dalam hukum Indonesia yang mengatur soal pernikahan beda agama dan pernikahan sejenis.
Wayan menuturkan undang-undang masih mengakui pernikahan beda agama maupun nikah sejenis yang dilakukan di luar negeri. Dia mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Jadi perkawinan sejenis itu diakui asal dilakukan oleh hukum negara di mana perkawinan itu dilakukan. Bukan hanya diakui, Undang-Undang Perkawinan kita bersedia mencatatkan perkawinan itu, mengakui dan mencatatkan," ujar Wayan dalam rapat Pansus RUU HPI, Jakarta, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu mengatakan praktik-praktik itu telah banyak dilakukan dan telah menjadi persoalan selama ini. Oleh karenanya, kata Wayan, pembahasan RUU HPI harus menjadi momentum untuk membahas masalah terkait pengakuan pernikahan sejenis dan beda agama di mata undang-undang.
Sebab selama ini undang-undang melarang atau tak mengakui pernikahan beda agama dan pernikahan sejenis di Indonesia.
"Dan kami waktu itu belum bisa komentar, tapi ini giliran yang bagus mengangkat persoalan yang sudah lama menahun," ujar Wayan.
Pria berlatar belakang advokat itu mengaku tak memiliki terminologi yang telat untuk menjelaskan kondisi tersebut. Namun, Wayan menilai anomali itu sebagai penyelundupan hukum.
"Bukan hanya penyelundupan hukum, itu sangat bertentangan dengan ketertiban umum, sangat bertentangan dengan ketertiban umum," ujar Wayan.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































