OJK Klaim Cuma Ada 3 Aduan Warga Tak Bisa Kredit Rumah Gara-gara SLIK

8 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 29 Apr 2025 14:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hanya ada 3 aduan masyarakat yang tak bisa melakukan KPR imbas gangguan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hanya ada 3 aduan masyarakat yang tak bisa melakukan KPR imbas gangguan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hanya ada 3 aduan masyarakat yang tak bisa melakukan kredit pemilikan rumah (KPR) imbas gangguan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya sudah membuka tim satuan tugas (satgas) resmi untuk menerima aduan SLIK. Layanan pengaduan ini bisa diakses melalui nomor 157.

"Sampai hari ini, setelah kita keluarkan (tim satgas) dari awal Januari (2025), ada 3 pengaduan saja yang sudah kita bisa klarifikasi," tegasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menegaskan SLIK memang bukan penentu restu KPR dari perbankan. Menurutnya, aspek yang dilihat justru adalah kemampuan membayar calon debitur.

OJK mengklaim sudah rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sampai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh. Dian menegaskan masalah SLIK telah diklarifikasi, walau OJK tetap akan membuka layanan pengaduan tersebut.

"Itu (SLIK) relatif tidak mengganggu apapun sebetulnya karena SLIK sifatnya netral. SLIK itu bukan blacklist, walau dikatakan bank tetap saja melihat itu," tuturnya.

"Kalau ada yang merasa ditolak (KPR) karena SLIK, silakan mengadu, di kita (OJK) ada satgasnya. Ada satgas yang didirikan oleh kita," ucap Dian.

Wasit industri jasa keuangan tersebut berharap masalah SLIK yang diklaim menghambat KPR bisa segera selesai. OJK menekankan bahwa sifat SLIK adalah netral, bukan menjadi dasar penetapan blacklist atau daftar hitam nasabah.

Dian mengatakan OJK juga telah bersurat kepada seluruh bank yang masih mempermasalahkan SLIK dalam syarat kredit rumah. Di lain sisi, bank diklaim sudah memberikan jawaban berupa alasan asli menolak pengajuan KPR.

"SLIK itu dari sekian juta nasabah, mungkin range masing-masing bank sekitar 1 persen-3 persen saja penolakan itu, jadi sebetulnya relatively kecil. Mereka mengatakan penolakan itu rata-rata terkait masalah kapasitas membayar. Begitu melihat slip gaji saja sudah bisa memperkirakan berapa (kemampuan membayar nasabah), belum lagi beban-beban kehidupan, dan lain sebagainya," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Read Entire Article
Korea International