Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menekan biaya kesehatan yang dibayarkan secara mandiri oleh masyarakat (out of pocket) yang mencapai Rp175 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana tersebut.
Saat ini, jumlah masyarakat yang masih membayar biaya kesehatan secara mandiri mencapai 28,8 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat yang belum menggunakan produk untuk program kesehatan, baik BPJS maupun asuransi kesehatan, itu yang mirip komersial itu, masih cukup besar ada 28,8 persen dari total pembelanjaan kesehatan itu masih bayar pakai uang sendiri atau disebut dengan out of pocket, ya," ujar Ogi kepada wartawan usai acara PPDP Dissemination Day 2026 di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
"Itu 28,8 persen itu jumlahnya itu Rp175 triliun. Nah itu yang kita mau turunkan," tambahnya.
Ogi pun mengatakan kontribusi asuransi kesehatan komersial terhadap total belanja kesehatan nasional masih relatif kecil, yaitu sebesar 5 persen.
Karenanya, OJK bersama Kementerian Kesehatan sedang memperbaiki efisiensi dan manfaat produk asuransi agar lebih menarik di mata masyarakat.
"Mereka melihat, apa untung ruginya? Bagaimana prosesnya lebih efisien? Lebih baik? dan sebagainya. Tapi 28,8 persen itu sangat besar ya. Kita mesti geser ke asuransi komersial yang saat ini masih 5 persen dari total belanja kesehatan nasional. Nah itu kita mau tingkatkan, kita sekarang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan," terang Ogi.
Kemudian, OJK juga berencana mendorong asuransi properti, termasuk program pembangunan 3 juta rumah. Ogi menyampaikan program tersebut mempunyai tenor panjang sampai 20 tahun sehingga memerlukan mitigasi atas risiko, seperti meninggal dunia bagi debitur, gempa bumi, kebakaran, dan banjir.
Meski begitu, Ogi menegaskan OJK masih membahas opsi terkait skema pembiayaan preminya. Ia menyebutkan membuka opsi subsidi pemerintah dan skema blended dalam fasilitas pembiayaan perumahan rakyat.
"Masalah teknisnya sekarang kita bicarakan, apakah itu premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi atau itu blended di dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat," ujarnya.
(fln/sfr)
Add
as a preferred source on Google


















































