Nadiem dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Chromebook 16 Desember

1 hour ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 10 Des 2025 13:03 WIB

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk dijadwalkan pada 16 Desember 2025. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk akan digelar pada 16 Desember 2025.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat M. Firman Akbar melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya juga disidang pada tanggal yang sama.

Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Nadiem dkk ditaksir merugikan keuangan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso, Senin (8/12) lalu.

"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," sambungnya.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International