CNN Indonesia
Selasa, 09 Des 2025 15:35 WIB
Polisi membeberkan modus dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita. CNN
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan modus dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) Ayu Puspita.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap Ayu menawarkan promo dengan harga murah untuk menarik minat konsumen.
"(Modusnya) ya itu promo-promo itu juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga, memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan,Selasa (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Onkoseno, dugaan penipuan ini sudah terjadi sejak tahun 2024. Dari pemeriksaan, sementara Ayu berperan mengatur keseluruhan operasional WO, sementara Dimas Haryo Puspo ikut aktif membujuk korban agar menambah pembayaran.
"Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya. Kemudian yang D ini yang berperan aktif juga membujuk pada para korban untuk menambah jumlah DPnya," ucap Onkoseno.
Masih dari pendalaman sementara, Onkoseno menyebut Ayu dan Dimas ini merupakan saudara sepupu. Namun, kata dia, pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal hubungan keduanya.
Lebih lanjut, Onkoseno menyampaikan pihaknya juga masih menghitung total kerugian dalam perkara ini. Terlebih, korbannya tak hanya konsumen, tetapi juga para vendor.
"Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer. Selain Ayu, polisi juga turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Ayu dan tersangka Dimas kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Sementara tiga tersangka lainnya akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran lokasi kejadiannya di luar Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(dis/gil)

















































