Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'pasal karet' terkait penindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan dalam putusan MK atas uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3) kemarin.
MK menyatakan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Advokat Hermawanto.
MK memutuskan untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara 'karet' (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum.
Contohnya seperti kegiatan yang dilakukan advokat, jurnalis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi.
Terlebih perkembangan hukum pidana nasional (KUHP baru) pengaturan mengenai delik perintangan peradilan atau tindak pidana menghalangi proses hukum tidak mencantumkan frasa 'secara langsung atau tidak langsung'.
Pertimbangan MK
"Pergeseran pendirian Mahkamah sepanjang frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa frasa 'secara langsung atau tidak langsung' potensial digunakan secara 'karet' (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap/dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari situs resmi MK.
Pasal 21 UU Tipikor eksisting menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."
Kemudian pada Penjelasannya: Pasal 21 Cukup jelas.
Arsul menjelaskan frasa 'atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor adalah bagian dari norma yang mengatur delik obstruction of justice, di mana dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sering dirumuskan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.
Mahkamah menilai tujuan yang hendak dicapai dari pengaturan delik tersebut adalah untuk melindungi proses penegakan hukum dari segala bentuk tindakan untuk menghalangi, menghambat, atau mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Perintangan peradilan diatur dalam Article 25 United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi, 2003).
Sementara dalam pengaturan di Indonesia diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Dalam hukum pidana, secara umum frasa 'secara langsung atau tidak langsung' memiliki makna yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk).
Perbuatan langsung adalah tindakan yang dilakukan sendiri oleh pelaku yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Sedangkan perbuatan tidak langsung adalah seseorang tidak secara langsung melakukan tindak pidana, tetapi tindakannya memfasilitasi atau memungkinkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Pekerjaan advokat hingga jurnalis
Dengan dirumuskannya bentuk pelaksanaan perbuatan melalui frasa 'atau tidak langsung', maka dimungkinkan adanya bentuk perbuatan di luar bentuk perbuatan yang telah dicontohkan yang tampaknya tidak eksplisit, tetapi pada substansinya menghambat proses peradilan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum.
Terlebih, lanjut Arsul, apabila dikaitkan dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang dalam menjalankan tugasnya melakukan pembelaan hukum kepada klien dan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Termasuk, di dalamnya adalah advokasi nonlitigasi dengan melakukan publikasi melalui media cetak atau elektronik atau mengadakan diskusi publik, seminar, dan lainnya akan berpotensi masuk dalam kategori bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Mahkamah juga menilai sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung.
Artinya, dengan adanya frasa 'atau tidak langsung' telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).
Meskipun pemidanaan atas perbuatan tidak langsung tetap tunduk pada prinsip adanya kesalahan (culpa) dan mensyaratkan terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus).
Oleh karena itu tidak semua perbuatan yang dinilai "menghambat" dapat serta-merta dipidana tanpa melalui pembuktian adanya niat jahat, pengetahuan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, serta adanya kontribusi nyata terhadap terhalangnya suatu proses hukum.
Namun, kata Arsul, terlepas dari adanya uraian fakta hukum dan pembuktian dari unsur dengan sengaja, tindakan-tindakan tersebut masuk menjadi kategori bentuk perbuatan obstruction of justice sebagaimana diatur Pasal 21 UU Tipikor.
Hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru dengan secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor yang digugat ke MK itu.
(ryn/kid)


















































