Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjamin keamanan bagi pemberi kerja atau majikan.
"Sesungguhnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga melindungi pemberi pekerja. Jadi di undang-undang ini bagaimana bahwa PRT ini dianggap sebagai pekerja," ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan perubahan pendekatan dalam UU tersebut menegaskan posisi PRT sebagai profesi yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas, termasuk hubungan kerja yang setara dan berbasis kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," katanya.
Arifah memaparkan sejumlah hak dasar yang akan diterima pekerja rumah tangga dalam beleid tersebut, mulai dari upah layak hingga perlindungan hukum.
"Hak dasar dari pekerja rumah tangga itu meliputi upah yang layak, kemudian jam kerja yang wajar, hak libur atau cuti, berhak mendapatkan makanan sehat, serta jaminan sosial, berhak atas perlakuan yang manusiawi, bebas dari kekerasan dan perlindungan hukum," ujarnya.
Menurut dia, rincian lebih lanjut terkait hak dan kewajiban itu akan diatur dalam peraturan turunan yang tengah disiapkan pemerintah.
Selain itu, UU PPRT juga mengatur mekanisme pengawasan berbasis lingkungan, dengan melibatkan unit terkecil di masyarakat seperti RT dan RW. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga di lingkungannya.
"Kita akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Jadi kalau ada persoalan-persoalan terkait dengan pekerja rumah tangga, ini bisa dilaksanakan oleh lingkup terkecil dari rumah tangga," kata Arifah.
Ia menambahkan data pekerja seperti identitas, usia, hingga kesepakatan kerja akan didaftarkan di tingkat lingkungan untuk memastikan transparansi dan perlindungan kedua belah pihak.
Arifah menyebut pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting setelah proses panjang yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.
"Kalau tidak salah sudah 24 tahun undang-undang ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis. Alhamdulillah ini merupakan hadiah yang paling membahagiakan di dalam peringatan Hari Kartini tahun 2026 tahun ini," ujarnya.
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025-2026. Pengesahan ini dilakukan setelah pembahasan panjang yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
UU PPRT memuat berbagai ketentuan penting, termasuk perlindungan hukum, skema perekrutan, jaminan sosial dan kesehatan, hingga hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Secara keseluruhan, aturan ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.
Dalam implementasinya, pemerintah diberikan waktu untuk menyusun aturan turunan, termasuk terkait besaran upah, jaminan sosial, dan mekanisme pengawasan.
UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang diutamakan melalui musyawarah, sebelum dilanjutkan ke mediator dari instansi terkait.
Pengesahan UU ini menjadi tonggak baru dalam pengakuan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan formal di Indonesia.
(del/isn)
Add
as a preferred source on Google


















































