Menkum: Pasal Perzinaan di KUHP Baru Tidak Jauh Beda dengan yang Lama

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan substansi dari pasal perzinaan dalam KUHP baru. Supratman menyebut pasal perzinaan di KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan KUHP yang lama.

Hal ini ia sampaikan saat konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

"Saya ingin sampaikan bahwa pasal perzinaan yang ada di dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinaan di KUHP yang lama," ujar Supratman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menjelaskan pasal perzinaan KUHP lama hanya fokus mengatur relasi pernikahan suami istri yang sah secara hukum. Sementara di KUHP yang baru, aturannya diperluas ke perlindungan anak.

"Karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau pernikahan. Tapi di dalam KUHP yang baru, itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi," ucap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman juga menjelaskan KUHP lama maupun KUHP baru sifatnya hanya berlaku jika ada delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan.

"Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak," ungkapnya.

Supratman kemudian menjelaskan proses pembahasan tentang pasal perzinaan sangatlah dinamis. Setelah melalui diskusi yang panjang, lahirlah pasal perzinaan di KUHP yang baru.

Sebelumnya, ada beberapa pasal di UU KUHP baru terkait perzinaan dan perzinaan dan kohabitasi yang dianggap bermasalah, yakni terkait Pasal 411 dan Pasal 412.

Pasal 411 ayat (1) KUHP berbunyi: "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, pasal 412 ayat (1) KUHP mengatur setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Pasal-pasal ini dinilai kontroversial karena mengkriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi konstitusional.

Libatkan partisipasi publik

Dalam konferensi pers tersebut Supratman juga menegaskan proses pembuatan KUHAP baru sudah melibatkan partisipasi publik yang luar biasa. Supratman juga tidak menampik adanya beberapa pasal yang menjadi polemik di masyarakat.

"Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran," kata Supratman.

Namun, ia mengatakan proses pembahasan KUHAP sudah dibahas dengan sangat intensif dan melibatkan partisipasi publik yang luar biasa.

"Dan yang pasti bahwa yang kita lakukan ini, ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa," ucap Supratman.

Ia bahkan mengatakan tidak pernah dalam sejarah terjadi pelibatan masyarakat seperti yang terjadi saat membahas KUHAP ini.

"Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Supratman menyebut hampir seluruh lembaga pendidikan yaitu Fakultas Hukum di seluruh Indonesia dilibatkan. Termasuk dengan koalisi masyarakat sipil.

"Hampir seluruh Fakultas Hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Dan demikian pula halnya dengan masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil," ucap Supratman.

(fam/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International