Mendag Ungkap 5 Poin Utama dalam Revisi Aturan e-Commerce

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana merevisi aturan perdagangan digital di tengah ramainya keluhan pedagang online soal beban biaya di marketplace.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan penyempurnaan aturan e-commerce dengan lima fokus utama, mulai dari promosi produk lokal hingga transparansi platform digital.

Mendag Budi Santoso mengatakan revisi aturan itu akan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Beleid itu disiapkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang dinilai lebih adil bagi pelaku usaha kecil dan produk dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian Perdagangan berencana melakukan penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri," kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan perdagangan online di Indonesia saat ini masih didominasi pelaku usaha mikro. Berdasarkan data pemerintah hingga 2024, sekitar 97 persen pelaku e-commerce berasal dari sektor usaha mikro.

Namun di sisi lain, aktivitas perdagangan digital disebut masih terkonsentrasi pada sejumlah platform besar seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Karena itu, pemerintah menilai pengawasan perlu diperkuat untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan pedagang kecil.

"Platform perdagangan dikuasai oleh beberapa platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil," ujarnya.

Budi mengatakan ada lima poin utama yang akan diperkuat dalam revisi aturan e-commerce tersebut. Pertama, pemerintah ingin mendorong visibilitas dan promosi yang lebih luas bagi produk lokal di marketplace.

Kedua, pemerintah akan memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar UMKM lebih mudah berkembang dan naik kelas di platform digital.

Ketiga, revisi aturan juga akan menyasar transparansi kemitraan dan operasional platform digital. Poin ini mencakup hubungan marketplace dengan para penjual yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha.

Keempat, pemerintah ingin memperjelas informasi produk demi meningkatkan kenyamanan dan perlindungan konsumen saat berbelanja online. Kelima, Kemendag menargetkan terciptanya ekosistem usaha digital yang disebut lebih positif dan seimbang antara platform, penjual, dan konsumen.

Budi menambahkan pemerintah selama ini sudah memiliki dasar hukum pengawasan perdagangan digital melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Salah satu prinsip yang dipegang pemerintah adalah aturan yang berlaku di perdagangan offline juga wajib diterapkan di platform online.

"Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa setiap ketentuan yang berlaku secara offline juga wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali," ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan platform asing wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia agar pengawasan lebih mudah dilakukan dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun produsen lokal.

Rencana revisi aturan e-commerce muncul di tengah keluhan seller yang ramai sejak marketplace mulai membebankan sejumlah biaya tambahan kepada penjual sejak Mei 2026.

TikTok Shop, misalnya, mulai menerapkan biaya layanan logistik atau ongkir kepada penjual untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Sementara Shopee juga melakukan penyesuaian biaya layanan program Gratis Ongkir XTRA.

Kebijakan itu memicu protes sejumlah pelaku UMKM karena dinilai menambah beban operasional toko online. Sebagian seller mengaku terpaksa menaikkan harga produk hingga mempertimbangkan keluar dari marketplace akibat biaya logistik dan layanan yang terus bertambah.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Korea International