Menang di PN Jakpus, PPKGBK Bakal Segera Kelola Lahan Hotel Sultan

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan bakal mengelola lahan Hotel Sultan untuk kepentingan masyarakat setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui, majelis hakim PN Jakpus sebelumnya menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait kepemilikan Hotel Sultan yang diklaim berdiri di atas tanah negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo dalam keterangannya, Rabu (10/12).

Disampaikan Rakhmadi, putusan PN Jakpus itu memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB tersebut.

"Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," tutur dia.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengapresiasi putusan PN Jakpus tersebut. Terlebih, lahan Hotel Sultan itu memiliki nilai sejarah dan salah satu aset negara.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ucap dia.

Sebagai informasi, lewat dua perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan hotel Sultan yang berada di kawasan kompleks GBK tersebut.

Majelis hakim juga menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Ke depannya, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

Di sisi lain, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait lahan Hotel Sultan.

Namun, Kemensetneg dan PPKGBK menyatakan putusan PTUN itu hanya bersifat administrasi dan tidak menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan.

"Putusan TUN tersebut bersifat administrasi, yang menurut saya tidak dapat menghambat atau berpengaruh terhadap upaya eksekusi pengosongan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Perdata 208/Pdt.G/2025 pada 28 November 2025," ujar pengacara Mensesneg dan PPKGBK selaku tergugat dalam gugatan ini, Kharis Sucipto, kepada wartawan, Jumat (5/12) seperti dikutip dari detik.com.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International