Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

6 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 07:52 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.

Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan. Praktik sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," kata Yassierli, Selasa (20/5) seperti dikutip dari Antara.

Selain ijazah, dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, ia menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

"Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," katanya.

Namun, Yassierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja. Tapi itu hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

"Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis," katanya.

"Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Read Entire Article
Korea International