Masa Berlaku SIM Mati Saat Idul Adha Bisa Diperpanjang Pekan Depan

1 day ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 05 Jun 2025 20:00 WIB

Masyarakat pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 6 Juni 2025 atau bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat dispensasi dari kepolisian Waktu perpanjang masa berlaku SIM usai Hari Raya Idul Adha 2025. CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah

Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 6 Juni 2025 atau bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat dispensasi dari kepolisian, sehingga perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa harus mengikuti proses dari awal atau membuat baru.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri melalui Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Polda di Indonesia.

Dalam surat tersebut tertulis, Satpas tidak akan beroperasi selama periode lebaran Idul Adha yaitu 6-9 Juni. Sebagai gantinya, diberikan tenggat waktu perpanjangan SIM yakni 10-12 Juni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pemilik SIM yang mati pada periode libur Idul Adha tapi tidak memanfaatkan masa dispensasi maka diwajibkan membuat baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 6-9 Juni, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 10-12 Juni," demikian bunyi surat tersebut dikutip Kamis (5/6).

Surat telegram ini juga memastikan mekanisme perpanjangan SIM tetap mengikuti standar ketentuan yang berlaku.

Berikut cara perpanjangan SIM:

- Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.

- Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.

- Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.

- Tes kesehatan dan foto
Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

- Pembayaran biaya perpanjangan.

Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu

Biaya lainnya

• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu

Pengambilan SIM baru

Setelah semua proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International