Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan di ruang digital sebagai bentuk respons terhadap maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah online.
Dalam audiensi dengan Komnas Perempuan, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan berlangsung tanpa respons.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu (15/4).
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dinilai membahayakan publik.
"Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka," tambahnya.
Komdigi menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun.
Bentuk yang disebut paling dominan adalah kekerasan seksual online, yang dalam kajian terbaru bahkan mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Merespons situasi ini, pemerintah memperketat pengawasan terhadap platform digital untuk memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan pengguna.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tingginya laporan kasus kekerasan seksual online belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Pasalnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
"Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis," kata Maria.
Komnas Perempuan menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Komdigi untuk memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down, termasuk untuk konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
"Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan," ungkapnya.
Lebih lanjut, kolaborasi kedua belah pihak juga akan dilakukan melalui penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
(lom/dmi)
Add
as a preferred source on Google


















































