Mabes TNI Buka Suara Kabar Letjen Djaka Budi Jadi Dirjen Bea Cukai

8 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 19:02 WIB

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan Letjen Djaka Budi harus mundur dari militer jika dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi buka suara terkait kabar penunjukan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. (Dok. Kemhan via Detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi buka suara terkait kabar penunjukan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) Letnan Jenderal Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Kristomei menyebut Letjen Djaka Budi harus mengundurkan diri dari dinas militer atau mengundurkan diri jika nantinya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai.

Posisi Dirjen Bea Cukai termasuk ke dalam jabatan yang dikecualikan diduduki prajurit TNI berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terutama Pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini," ujar Kristomei kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/5).

UU TNI hasil perubahan menambah lima instansi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif sehingga jumlahnya menjadi 14. Yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Selanjutnya Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan RI (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Djaka bersama dengan Bimo Wijayanto sudah dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/5) kemarin. Bimo sendiri dikabarkan akan menjadi Dirjen Pajak.

Djaka sejak September 2024 memegang jabatan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). Sebelumnya ia menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

Merangkum berbagai sumber, Djaka merupakan salah satu anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang tergabung dalam Tim Mawar, satuan yang menjadi perhatian publik terkait operasi penangkapan dan penahanan aktivis prodemokrasi di akhir pemerintahan Presiden Soeharto.

Djaka pernah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Djaka dipenjara selama 16 bulan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International