LBH Surabaya: 131 Anak di Jatim Keracunan MBG dalam Dua Bulan

4 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Data Posko Pengaduan yang dibuka oleh YLBHI-LBH Surabaya mengungkapkan sebanyak 131 pelajar di Jawa Timur dilaporkan menjadi korban keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam periode September hingga Oktober 2025. 

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan MBG di seluruh Jatim pada periode tersebut. Hasilnya ditemukan ratusan anak mengalami keracunan, ada juga temuan makanan MBG yang tak layak atau basi.

"Berdasarkan pantauan kami setidaknya kasus keracunan makanan program MBG terjadi di Nganjuk 7 Siswa, kemudian di Tuban 6 Siswa, Bojonegoro 7 Siswa, Lamongan 13 Siswa, Pamekasan 37 Siswa, Batu 15 Siswa, Ngawi 45 Siswa dan Mojokerto 1 Siswa, total Siswa yang mengalami keracunan sebanyak 131 Siswa," kata Habibus, Kamis (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, kata Habibus, ada juga permasalahan lain dalam program MBG di Jatim, yakni makanan tidak layak atau makanan basi yang didapati di sejumlah daerah. Yakni di Lumajang, Jember, Surabaya, Jombang dan Bangkalan.

"Kondisi makanan yang disediakan dalam program MBG ditemukan dalam keadaan basi, mentah, terkontaminasi mikroorganisme berbahaya, bahkan terdapat ulat belatung dalam menu makanannya," ucapnya.

Akibatnya, sejumlah siswa mengalami gejala keracunan seperti pusing, mual, muntah-muntah, diare, sesak napas, bahkan sampai muntah darah. Para siswa terpaksa dilarikan ke puskesmas, rumah sakit dan beberapa di antaranya harus masuk Unit Gawat Darurat (UGD).

Habibus mengatakan, program ini awalnya bertujuan untuk memberikan asupan gizi yang baik bagi pelajar di seluruh Indonesia. Namun, alih-alih memberikan gizi sesuai standar yang seharusnya mendatangkan manfaat kesehatan, menurutnya program ini justru berujung pada musibah berupa keracunan massal.

"Insiden keracunan massal ini bukanlah kecelakaan biasa, melainkan cerminan dari kelalaian pemerintah dalam hal pengawasan, penyedia layanan yang tidak kompeten, serta minimnya transparansi dalam tata kelola program," ucapnya.

Habibus kemudian mengutip pernyataan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman pada saat menjadi ahli pada persidangan Uji Materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Menurutnya program MBG sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu pelanggaran terhadap hak anak atas pangan yang aman dan sehat.

"Hak tersebut bukan sekadar kebutuhan biologis, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 , Pasal 9 ayat (1), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tuturnya.

Perlindungan khusus bagi anak juga diatur dalam Pasal 52 memberikan penegasan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan harus mendapatkan perlindungan dari Negara/Pemerintah, dan masyarakat.

Lebih lanjut, Pasal 9 dalam UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, secara menyeluruh mengatur hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang layak.

"Dalam konteks MBG, ketentuan ini mewajibkan negara untuk tidak hanya menyediakan akses terhadap makanan, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanannya sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan," ujarnya.

Dalam konteks ini, kata Habibus, negara sebagai penyelenggara program telah gagal dengan banyaknya kasus keracunan siswa dan makanan yang tidak layak konsumsi yang terjadi di Indonesia terutama di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Untuk itu Posko Pengaduan MBG tidak layak dan berakibat keracunan ini dibuka agar para siswa, orang tua wali atau masyarakat pada umumnya dapat mengadu untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas program MBG yang tidak layak dan berakibat keracunan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, LBH Surabaya mendesak pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi Jawa Timur atas insiden keracunan massal yang disebabkan oleh Program MBG," kata Habibus.

Mereka juga meminta pemerintah pusat menghentikan Program MBG karena telah menyebabkan kerugian publik dan membahayakan nyawa anak-anak, serta memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban.

Kemudian, LBH Surabaya juga mendesak lembaga negara penunjang seperti, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, dan Ombudsman RI segera melakukan penyelidikan terhadap program MBG yang tidak layak makan dan berakibat keracunan yang menimpa ratusan Siswa di Indonesia terutama di Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International