KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 18:56 WIB

KPK menegaskan WNA yang menjadi direksi BUMN wajib lapor LHKPN. KPK juga tetap bisa proses dugaan korupsi meski pelakunya WNA. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kebijakan Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini bisa menjadi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh pihak yang ditugaskan sebagai jajaran direksi BUMN diwajibkan membuat laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan ini, kata dia, tidak terkecuali bagi WNA yang ditunjuk atau ditugaskan sebagai direksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10).

Dalam kesempatan yang sama, ia menegaskan pihaknya juga tetap akan bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi jika memang dilakukan oleh WNA yang ditugaskan sebagai direksi.

"Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN inikan mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.

Prabowo mengaku telah menginstruksikan manajemen Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional. Pasca keputusan Prabowo itu, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Keduanya merupakan Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara. Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International