Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Akan Dibahas di RUU BUMN

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 25 Sep 2025 08:20 WIB

Larangan wakil menteri merangkap jabatan komisaris BUMN juga akan dibahas dalam proses revisi UU BUMN. Larangan wakil menteri merangkap jabatan komisaris BUMN juga akan dibahas dalam proses revisi UU BUMN. (CNN Indonesia/Thohirin).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang BUMN akan mengatur soal wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris BUMN.

Dasco mengatakan revisi UU BUMN bakal mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK melarang wamen merangkap jabatan melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan revisi UU BUMN juga akan mengubah status Kementerian BUMN. Menurutnya, kementerian itu akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.

Dasco menyampaikan langkah ini menyusul keberadaan BPI Danantara. Sebagian besar tugas Kementerian BUMN teah bergeser ke lembaga baru itu.

"Sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP," ucapnya.

Revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang status pejabat BUMN yang sebelumnya diubah menjadi bukan penyelenggara negara. Dasco berkata ada kemungkinan revisi UU BUMN akan mengembalikan status tersebut.

"Itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," ujar Dasco.

Sebelumnya, MK menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Hal itu dimasukkan dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah dengan jelas menyatakan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. 

"Secara yuridis pertimbangan hukum dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final. Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," ujar Enny saat pembacaan putusan itu.

[Gambas:Video CNN]

(dhf/dhf)

Read Entire Article
Korea International