KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 M di Kasus Kartel Suku Bunga

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda 97 perusahaan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) senilai Rp755 miliar terkait kasus kartel suku bunga.

Puluhan perusahaan pinjol itu terbukti sah melakukan praktik penetapan suku bunga atau kartel yang melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar," tulis KPPU dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (27/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/3).

Majelis dalam pembacaan Putusan tersebut Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, dan dihadiri sejumlah pejabat KPPU, seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

"Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah Terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas," terangnya.

Perkara tersebut mulai disidangkan dari Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran.

Kemudian, berdasarkan tanggapan para Terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator. Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor.

"Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha," ungkap KPPU.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Dengan demikian, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Dalam sidang, Majelis juga menilai aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan sehingga berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klasterisasi pemeriksaan.

Majelis juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor.

Hal ini karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

"Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda mencapai Rp755 miliar," katanya.

Adapun sebagian besar terlapor, yakni sebanyak 52 pinjol dikenakan besaran denda minimal Rp1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, termasuk terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.

"Selain sanksi denda, Majelis Komisi juga memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Korea International