Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut penahanan dilakukan setelah sebelumnya ketiga pelaku diperiksa di Gedung Merah Putih, pada Selasa (2/6) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Ia mengatakan ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Salah satu tersangka yang ditahan merupakan Mokh Sukiman selaku Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan.
Kemudian dua saksi lainnya berasal dari pihak swasta yakni Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra serta Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA 2015 sampai 2019.
Selain itu, Taufik mengatakan penyidik juga menetapkan Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019 sebagai tersangka.
Akan tetapi, kata dia, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Ia menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2016 ketika Bupati Lamongan Fadeli memerintahkan jajarannya untuk membangun Gedung Pemkab Lamongan.
Pada tahun berikutnya dilakukan lelang Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kantor
Pemkab Lamongan dengan nilai total HPS sebesar Rp154 miliar.
Taufik mengatakan dalam proses pemilihan lelang itu kemudian terpilih PT AB KSO sebagai pemenang lelang. Akan tetapi, kata dia, proses pemilihan tidak dilakukan dengan ketentuan.
Pembentukan kemitraan PT AB KSO diduga hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti proses lelang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
"Proses Pelaksanaan Kontrak, Pemeriksaan, Pembayaran, dan Serah Terima Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Selain itu, Ahmad Badillah juga langsung diminta untuk menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Pemkab Lamongan meskipun proses lelang belum dimulai.
"Sementara tersangka SKM diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO," tuturnya.
Akibat perbuatan tersebut, Taufik mengatakan terjadi penyimpangan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dan merugikan keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

















































