KPK: Oknum Kemenag Minta 'Uang Percepatan' ke Khalid Basalamah

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pegawai Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menawarkan kuota haji khusus ke Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Khalid dan ratusan jemaah sedianya sudah mendaftarkan diri dengan haji furoda pada 2024. Namun, pegawai Kementerian Agama itu kemudian datang menawarkan kuota haji khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi'," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menyebut pegawai Kemenag itu juga menjanjikan Khalid bisa langsung berangkat di tahun yang sama. Hanya saja, ada pungutan uang yang diminta.

"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan'. Nah, diberikan lah uang percepatan, kalau tidak salah itu, US$2.400 per kuota," ujarnya.

Khalid lantas menghimpun uang dari para jemaah setelah menyetujui permintaan tersebut. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada pegawai Kemenag tersebut.

"Dikumpulkan lah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkan lah kepada oknum," tutur Asep.

Khalid bersama ratusan jemaahnya akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus di tahun yang sama.

Asep menambahkan setelah pelaksanaan haji 2024 rampung, muncul berbagai masalah yang berakhir dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) haji DPR.

"Karena takut, karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian dikembalikan lah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu, diserahkan lah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah," ungkap Asep.

Uang itu yang belakangan diserahkan Khalid kepada KPK. Uang yang diserahkan secara bertahap dan masuk dalam daftar barang bukti tersebut masih dalam tahap penghitungan.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada pekan lalu, Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.

Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ungkap Asep.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," kata tambahnya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International