Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo juga melakukan pemerasan terhadap para camat dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Gatut) kepada pihak-pihak sekolah, pihak-pihak di kecamatan, ya. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/4) malam.
Budi mengatakan dugaan ini masih terus ditelusuri tim penyidik, sehingga KPK sangat membutuhkan dukungan masyarakat dalam menangani perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini melibatkan banyak pihak, banyak pihak dalam artian dinasnya banyak ini yang harus kami dalami ya. Kemarin dari pemeriksaan 1x24 jam setidaknya ada 16 OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ucap dia.
"Nah, apakah ini juga masih akan terus berkembang ke instansi atau dinas lainnya termasuk di level kecamatan dan di level sekolah, karena informasi awal yang kami terima juga demikian," sambungnya.
KPK menetapkan Gatut dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026.
KPK mengungkapkan modus yang dilakukan Gatut adalah dengan menggunakan dua bentuk surat pernyataan untuk mengikat bawahannya.
Pertama, surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat Gatut tanpa tanggal, serta salinannya tidak diberikan.
"Jadi, kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru, diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal ngasih tanggal saja kan, gitu. Kapan kamu mbalelo, misalnya gitu kan, ya sudah, ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat pernyataan itu. Ini sangat mengerikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Sementara untuk surat kedua, yakni surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD, maka menjadi tanggung jawab para kepala OPD. Hal ini agar Gatut lolos jika nantinya ada temuan dugaan korupsi di tiap OPD tersebut.
"Ketika misalnya diaudit, tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit, atau Inspektorat mengaudit misalkan, 'Loh, kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari misalkan pekerjaan yang ada di (Dinas) PUPR tadi'. Itu sudah dipersiapkan dengan surat pertanggungjawaban mutlak," tutur Asep.
"Jadi, apa pun anggaran yang terjadi, misalkan di (Dinas) PUPR itu, nah si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak," sambungnya.
Asep menyebut kedua surat tersebut digunakan Gatut untuk mengendalikan dan menekan para pejabat yang menjadi bawahannya. Hal itu agar para pimpinan OPD loyal dan menuruti perintah yang bersangkutan selaku bupati.
Bagi yang tidak 'tegak lurus', maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.
"Kemudian, GSW [Gatut] meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ajudan Bupati, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ungkap Asep.
Permintaan itu dilakukan setidaknya terhadap 16 OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Kata Asep, permintaan jatah ini juga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Kemudian dari penambahan anggaran itu, Gatut meminta jatahnya sekitar 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun.
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang, serta menunjuk langsung rekanan tertentu di sejumlah paket pekerjaan di OPD," terang Asep.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google


















































