KPK: Bupati Pekalongan Punya Kendali Penuh Keuangan PT RNB

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan itu dibentuk keluarga Fadia, bergerak di bidang penyediaan jasa dan turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Dalam pengelolaan perusahaan tersebut Bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun kepada pihak-pihak di lingkup Bupati, termasuk orang-orang kepercayaannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang. Bahkan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WhatsApp Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.

Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WhatsApp Grup tersebut.

"Salah satu barang bukti itu kami menemukan ya chat-chat di WhatsApp Grup, kemudian ada dokumentasi setiap penarikan uang tunai yang untuk didistribusikan atau diberikan kepada Bupati itu juga menjadi salah satu barang bukti yang penting dalam perkara ini," imbuhnya.

Tepis dalih Fadia

Dalam kesempatan itu, Budi menyampaikan KPK secara tegas menepis dalih Fadia yang mengaku tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga tersandung kasus dugaan korupsi.

Budi menyinggung Fadia merupakan bupati petahana dan sebelumnya pernah menjadi wakil bupati Pekalongan periode 2011-2016.

"Tentunya sebagai kepala daerah apalagi ibu FAR ini kan sudah dua periode, sebelumnya juga sudah menjabat sebagai wakil bupati ya, semestinya sebagai seorang kepala daerah harus memahami bagaimana pengelolaan pemerintahan daerah," ucap Budi.

Dia bilang Fadia seharusnya bisa menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi (good governance). Budi memandang semestinya juga Fadia sebagai seorang kepada daerah mempunyai kompetensi dan visi misi yang jelas untuk membangun daerahnya.

"Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan, bahkan ada upaya-upaya intervensi melalui pihak-pihak terkait baik keluarga maupun orang kepercayaan yang mengharuskan para satker atau perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya," kata Budi.

"Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait melalui memperdagangkan pengaruh sebagaimana dalam Pasal 12 huruf i (UU Tipikor)," katanya.

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

Duduk perkara ini dimulai saat Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Fadia sekaligus anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD Pekalongan mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ASH menjadi Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024.

Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International