Komisi III soal Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri: Jangan Permanen

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan berharap perlindungan TNI dan Polri kepada jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak bersifat permanen.

Ia berharap perlindungan itu hanya diberikan atas pertimbangan tertentu untuk membantu jaksa dalam melakukan tugas dan fungsinya.

"Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan tidak dalam jangka yang panjang atau apalagi permanen," sambungnya.

Di sisi lain, Hinca mengatakan Komisi III telah bertanya kepada Jampidsus Febrie Adriansyah terkait urgensi pemberian perlindungan ini dalam rapat Selasa (20/5) lalu.

Namun, ia menyebut Febrie mengaku tidak tahu secara rinci apa alasan dibalik pemberian perlindungan itu lantaran dirinya hanya sebagai pengguna.

Oleh karena itu, Hinca mengatakan Komisi III akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta penjelasan terkait pemberian lindungan ini.

"Nah, nanti di situ kita tanyakan lebih detail lagi. Nah, kenapa Menggunakan itu. Apakah, juga ditanya apakah hanya kurun waktu tertentu saja misalnya short time gitu ya atau sebulan, dua bulan, tiga bulan atau selamanya gitu," ujarnya.

Kendati demikian, Hinca belum dapat memastikan apakah rapat tersebut akan digelar secara terbuka atau tertutup. Sebab, kata dia, rapat itu juga akan membahas sejumlah kasus hukum yang masih berjalan.

Sebelumnya, Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.

Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

"Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.

Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari jaksa.

(mab/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International