CNN Indonesia
Jumat, 11 Jul 2025 13:16 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyusun draf tandingan RKUHAP sebagai bentuk perlawanan terhadap RKUHAP versi DPR dan pemerintah.
Menurut koalisi, selama proses legislasi, draf resmi RKUHAP telah menunjukkan kecenderungan otoritarian, memperluas kewenangan aparat tanpa kontrol efektif, serta mengecilkan peran korban, pendamping hukum, dan warga negara dalam proses peradilan pidana.
"Mengingat kepentingan yang besar untuk perlindungan hak warga negara dari ancaman penyalahgunaan kekuasaan melalui hukum acara pidana, Koalisi menyusun Draf Tandingan RUU KUHAP versi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP untuk mengakomodir terjaminnya due process of law dan perlindungan hak asasi manusia," dikutip dari keterangan tertulis koalisi, Jumat (11/7).
Koalisi mengatakan draft tandingan disusun secara kolektif dan akan terus dikembangkan oleh lembaga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP.
"Draf ini adalah kontrapropaganda hukum atas legislasi bermasalah. Ia adalah seruan bahwa hukum pidana tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang membungkam, melainkan jaminan atas martabat manusia dan keadilan sosial," ujar koalisi.
Selain itu, koalisi juga terus menyerukan agar pembahasan RUU KUHAP pada masa sidang saat ini dilakukan secara mendalam dan substansial, tidak terburu-buru, cermat dan menerapkan prinsip partisipasi yang bermakna.
Draft tandingan RKUHP dari masyarakat sipil bisa di download di https://reformasikuhap.id/rkuhap-tandingan/.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah secara resmi merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHAP pada Kamis (10/7).
Sebanyak 1.676 DIM rampung dibahas hanya dalam waktu dua hari sejak Rabu (9/7). Dari jumlah itu, sebanyak 1.091 DIM bersifat tetap dan 295 DIM redaksional.
"Dengan demikian DIM substansi baru sudah kelar ya. Tepuk tangan untuk wakil pemerintah," kata Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman.
Kemudian, Habib menjelaskan dari total 1.676 DIM, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM dengan substansi baru.
Usai rampung pembahasan DIM, pembahasan RKUHAP selanjutnya akan masuk pada tahap sinkronisasi.
(fra/yoa/fra)