Keputusan Tarif Donald Trump untuk China Digugat Peritel Florida

18 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 04 Apr 2025 11:15 WIB

Sebuah lembaga hukum mewakili peritel asal Florida menggugat keputusan Trump menerapkan tarif untuk barang impor China. Sebuah lembaga hukum mewakili peritel asal Florida menggugat keputusan Trump menerapkan tarif untuk barang impor China. (Getty Images via AFP/ANDREW HARNIK)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah lembaga hukum nonprofit di Amerika Serikat menggugat Presiden Donald Trump atas keputusannya terkait penerapan tarif terhadap barang-barang impor asal China.

Diberitakan Reuters, New Civil Liberties Alliance (NCLA) resmi mengajukan gugatan pada Kamis (3/4) mewakili peritel produk kebutuhan rumah asal Florida, Simplified, dan menjadi gugatan hukum pertama terkait kebijakan ekonomi Trump.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dokumen pengadilan yang diajukan, lembaga hukum nonprofit yang bermarkas di Washington DC itu menilai Trump sudah melampaui wewenangnya dengan membuat keputusan itu.

Gugatan yang diajukan di Florida tersebut menuding Trump sebenarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengenakan tarif besar, berdasarkan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act.

"Dengan menerapkan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan Konstitusi," kata penasihat litigasi senior NCLA, Andrew Morris dalam pernyataan.

Reuters menyebut perwakilan Gedung Putih tidak segera menanggapi email permintaan komentar terkait gugatan tersebut.

NCLA meminta hakim untuk memblokir penerapan dan penegakan tarif serta membatalkan perubahan Trump pada jadwal tarif AS.

Gugatan tersebut menyatakan bahwa presiden hanya dapat mengenakan tarif dengan izin Kongres dan berdasarkan undang-undang perdagangan yang menjelaskan bagaimana dan kapan tarif dapat disahkan.

"Undang-undang semacam itu memerlukan investigasi awal, temuan fakta terperinci, dan kesesuaian yang erat antara kewenangan undang-undang dan cakupan tarif," papar Morris.

Gugatan itu juga menyatakan aturan yang diterapkan oleh Trump tidak pernah digunakan untuk mengenakan tarif dan cuma mengizinkan presiden untuk mengambil tindakan yang diperlukan hanya untuk mengatasi keadaan darurat tertentu.

Trump sebelumnya mengumumkan keadaan darurat atas dugaan keterlibatan China dalam epidemi opioid AS, dan menggunakan tarif sebagai alat negosiasi untuk mengakhiri masuknya obat-obatan yang mematikan tersebut

Gugatan NCLA menyatakan bahwa alasan tersebut hanyalah dalih untuk mengenakan tarif yang bertujuan mengurangi defisit perdagangan AS sekaligus meningkatkan pendapatan pajak.

Trump pada Rabu (2/4) mengumumkan China akan dikenakan tarif sebesar 34 persen, sebagai tambahan atas tarif sebesar 20 persen yang telah dikenakannya awal tahun ini, sehingga total pungutan baru menjadi 54 persen.

(reuters/end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International