Kendaraan Dinas Belum Dikembalikan, Pemprov Sulbar Ancam Lapor Polisi

4 hours ago 2

Makassar, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) meminta kepada seluruh pihak yang menguasai kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk segera dikembalikan sebelum pemerintah membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Dari data Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulbar ada sekitar 43 unit kendaraan dinas yang terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor. Sebanyak 23 unit kendaraan telah dikembalikan ke Pemprov Sulbar dengan yang kondisi ada yang masih baik dan ada juga yang sudah rusak.

"Dari 43 randis (kendaraan dinas) yang ditelusuri, baru 28 unit yang telah dikembalikan. Terdiri dari 13 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Adjo dalam rilisnya, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk 12 unit mobil dinas milik Pemprov Sulbar, kata Masriadi, dalam kondisi masih dapat layak digunakan dan tujuh unit lainnya dalam kondisi rusak.

"Dari 12 unit roda empat, lima di antaranya dalam kondisi baik dan tujuh lainnya rusak. Sementara dari 13 unit roda dua, 10 dalam kondisi layak pakai dan tiga unit rusak," ungkapnya.

Menurut Masriadi bahwa kendaraan dinas yang kondisinya saat ini tidak layak digunakan akan segera dilelang. Namun, jika tidak laku, maka akan dihapus dari data aset daerah.

"Karena masih tercatat, jumlah aset kita kelihatan banyak padahal banyak yang tak terpakai. Solusinya, kita hapus agar lebih efisien dalam pengelolaan aset," katanya.

Sedangkan, untuk kendaraan dinas yang masih dinyatakan hilang, Pemprov Sulbar akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kami minta agar segera dibuatkan laporan ke polisi, selanjutnya akan diproses oleh Inspektorat dan disidangkan melalui mekanisme TPTGR," terangnya.

Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir, mengaku telah berupaya berbagai pendekatan agar kendaraan dinas tersebut dikembalikan.

"Namun hingga kini masih ada 15 kendaraan yang belum dikembalikan. Ada juga OPD yang nihil pengembalian. Wagub telah memberikan arahan untuk langkah tegas selanjutnya," kata Natsir.

Natsir mengatakan, bahwa Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara persuasif.

Salah satu contoh, sebuah kendaraan dinas yang berada di tangan staf Pemprov Sulawesi Selatan akan diminta kembali melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Wagub.

"Yang bersangkutan pernah bertugas di Sulbar, lalu pindah ke Sulsel dan membawa aset tanpa dikembalikan. Bahkan sempat terdengar ada unit yang berada di Enrekang, namun kini sudah berhasil dikembalikan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pihak-pihak yang menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikan ke Pemprov Sulbar.

"Kalau saya sudah himbau namun masih tidak mengembalikan, saya katakan dengan sangat menyesal, pasti saya akan tempuh jalur hukum, karena itu milik Pemda dibeli dari uang Pemda. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025," kata Salim S Mengga, Jumat, (18/4).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus berupaya untuk mengembalikan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagian kendaraan dinas ini kita temukan di luar daerah, tadi kita temukan dua di Makassar, saya juga akan kejar ke di Kota Palu, ada juga di Kabupaten Enrekang. Tapi ada juga yang telpon saya mau mengembalikan. Jadi saya katakan silahkan," terangnya.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International