Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah masih bergeming meski banyak pihak mendorong agar bencana ekologis yang mengakibatkan banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh ditetapkan sebagai bencana nasional.
Usulan agar banjir Sumatra menjadi bencana nasional hampir disampaikan semua fraksi di DPR, bahkan termasuk oleh anggota Fraksi Gerindra, melalui Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso.
"Saya berharap bahwa secepatnya saja ditetapkan status bencana ini sebagai bencana nasional. Supaya pemerintah pusat bisa turun langsung menangani ini. Kalau tidak, bahaya kan," kata Sugiat, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan agar banjir yang merendam 52 kabupaten kota di tiga provinsi itu jadi bencana nasional kian santer setelah beberapa kepala daerah angkat tangan. Mereka mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya.
Empat kepala daerah di Aceh telah blak-blakan menyatakan angkat tangan. Mereka yakni Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malaysi.
"Kami menyatakan ketidakmampuan upaya penanganan darurat bencana dan memohon kepada Bapak Presiden agar kiranya membantu penanganan banjir di Kabupaten Aceh Utara," kata Ismail lewat surat ke Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada 2 Desember.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus menilai banjir Sumatra telah memenuhi syarat sebagai bencana nasional. Bukan hanya pemerintah daerah yang sudah tak mampu, namun juga jumlah korban yang terus meningkat.
"Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional," kata Lasarus di Bandung, Jumat (5/12).
Dasar hukum
Penetapan status bencana nasional diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan suatu bencana berstatus nasional.
"Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: ... c) penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah".
Ayat (2) Pasal 7 mengatur sejumlah syarat sebuah bencana berstatus nasional, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial dan ekonomi.
Hingga Senin (8/12) sore, BNPB melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat bertambah menjadi 961 jiwa dan jumlah pengungsi mencapai lebih dari 1 juta jiwa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pasal 23 menyebutkan, "Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden".
Sementara, dalam buku Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang dirilis BNPB pada 2016 menyebutkan, penetapan status keadaan darurat bencana nasional didasarkan pada pertimbangan jika pemerintah provinsi tak lagi memiliki kemampuan penanganan dalam beberapa hal.
Misalnya, mulai dari tidak bisa memobilisasi sumber daya untuk penanganan darurat, tidak bisa mengaktivasi sistem komando, dan tidak bisa mengatasi keadaan darurat awal, seperti evakuasi korban, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketidakmampuan itu harus disampaikan gubernur provinsi terdampak dalam pernyataan resmi berisi ketidakmampuan penanganan bencana yang didasarkan atas analisis BNPB atau kementerian terkait.
"Selanjutnya Presiden menetapkan status keadaan darurat bencana nasional".
Dengan ditetapkan sebagai darurat bencana nasional, komando penanganan sepenuhnya akan dibawa kendali pemerintah. Mulai dari komando, mobilisasi sumber daya, akses dana darurat, hingga kemungkinan penerapan force majeure.
Gimik prioritas nasional
Namun, alih-alih menjadi darurat nasional, pemerintah hanya menyebut banjir Sumatra dan Aceh sebagai prioritas nasional.
"Bapak Presiden memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional, termasuk jaminan bahwa dana dan logistik nasional tersedia secara penuh, secara total," kata Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut Pratikno, Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk responsif dalam penyelamatan korban, distribusi bantuan, dan pemulihan berbagai fasilitas dan layanan vital.
Dosen hukum lingkungan UGM, Agung Made Wardana menilai bahwa pernyataan pemerintah soal prioritas nasional tak lebih dari gimik semata. Dalam penanggulangan bencana, kata dia, tak dikenal istilah prioritas nasional.
Agung menilai sikap pemerintah sejauh ini terhadap penanganan bencana di Sumatra sebagai sebuah proyek pembangunan.
Menurutnya, penggunaan istilah 'prioritas nasional' hanya permainan semantik untuk menghindar dari tanggung jawab yang berkonsekuensi langsung dengan anggaran.
"Hal ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi yg diarahkan untuk melaksanakan proyek strategis nasional khususnya MBG sehingga anggaran penanggulangan bencana juga terkena kebijakan ini," kata Agung saat dihubungi, Senin (8/12).
Agung menyebut pemerintah tidak menunjukkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem sebagai prioritas pembangunan. Alhasil, bencana sosial-ekologis menjadi konsekuensi dari model pembangunan yang ekstraktif tersebut.
Menurut dia, banjir Sumatra merupakan pertemuan antara cuaca ekstrem sebagai akibat dari krisis iklim dan kerentanan lokal yang disebabkan oleh malpembangunan, yang tidak menempatkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekosistem sebagai yang utama.
"Jadi, pemerintah memilih memberikan makan siang gratis untuk anak-anak sekolah. Akan tetapi, program ini akan mubazir karena anak-anak ini akan menjadi korban bencana," kata Agung.
Bencana kebijakan
Dosen Fakultas Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB), Rina Mardiana menilai banjir Sumatra dan Aceh tak bisa dilihat sebagai musibah alamiah.
Menurut dia, banjir tersebut merupakan imbas dari serangkaian keputusan politik yang mengabaikan kajian ilmiah, menyingkirkan suara akademisi, dan menutup mata terhadap peringatan berbagai organisasi lingkungan.
Umumnya, kata Rina, kebijakan yang diambil tanpa basis pengetahuan, lebih memprioritaskan kepentingan jangka pendek dan relasi kuasa oligarki dibanding keselamatan warga. Relasi kuasa itu menegaskan bahwa pusat masih melihat daerah sebagai wilayah eksploitasi, bukan sebagai ruang hidup yang wajib dilindungi.
"Kami menilai tragedi ini sebagai bencana kebijakan, sebuah istilah yang menegaskan bahwa penderitaan rakyat bukanlah takdir alam, melainkan akibat langsung dari serangkaian keputusan politik yang keliru," kata dia, Senin (8/12).
Sialnya, lanjut Rina, pemerintah tetap berkukuh dan enggan menetapkan status bencana sebagai darurat nasional. Padahal, kata dia, pemerintah mestinya tahu betul jika kas daerah menepis setelah pemangkasan dana transfer daerah.
"Lebih gilanya, pos pendanaan bencana yang terparkir di BNPB, hanya berkisar 491 milliar. Jauh lebih tinggi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp1,2 triliun per hari. Rezim ini memang tidak punya sense of humanity," katanya.
(fra/thr/fra)
















































