CNN Indonesia
Kamis, 24 Apr 2025 15:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mencatat terdapat lima warga negara Indonesia yang terindikasi terdampak kebijakan ketat imigrasi pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan data itu saat konferensi pers di Gedung Pancasila, Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4). Dia menyebut ada 20 WNI yang terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 20 (WNI) tersebut, lima sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, enam adalah mahasiswa. Setidaknya yang memiliki visa awalnya F-1," ungkap Judha.
Visa F-1 merupakan visa pelajar non-imigran yang paling umum untuk belajar di AS. Visa ini ditujukan bagi mereka yang ini menempuh studi di perguruan tinggi atau program bahasa Inggris.
Namun, Judha tak memberi rincian kasus lima WNI yang sudah dideportasi.
Lebih lanjut, Judha menerangkan saat ini pemerintah melakukan akses kekonsuleran untuk memastikan para WNI mendapat perlakuan yang baik.
Selain itu, Kemlu juga melakukan pendampingan hukum dan terus berkoordinasi dengan komunitas masyarakat Indonesia di AS.
Dia juga mengatakan saat WNI mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS mereka tetap punya hak sesuai hukum yang berlaku di AS. Hak itu di antaranya, mereka berhak untuk menghubungi perwakilan RI, berhak mendapat kekonsuleran RI, berhak didampingi pengacara, dan berhak tak memberi keterangan tanpa pendampingan pengacara.
Sejak kampanye pemilihan presiden, Trump sesumbar akan memperketat kebijakan imigrasi. Belum sepekan menjabat, dia juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.
Selain itu, Trump juga memperluas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.
(isa/bac)