Kemenkeu Bantah Permudah Impor Barang Buntut Negosiasi Tarif Trump

11 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 06 Jun 2025 18:50 WIB

Kemenkeu membantah aturan mempermudah barang impor yang berlaku mulai 6 Juni 2025 adalah hasil kesepakatan negosiasi tarif dengan Presiden AS Donald Trump. Kemenkeu membantah aturan mempermudah barang impor yang berlaku mulai 6 Juni 2025 adalah hasil kesepakatan negosiasi tarif dengan Presiden AS Donald Trump. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah aturan mempermudah barang impor yang akan berlaku mulai 6 Juni 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam negosiasi tarif dengan Presiden AS Donald Trump.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan pihaknya memang sudah lama mengkaji rencana mempermudah barang impor bawaan penumpang. Aturan itu bahkan diklaim dibahas sebelum ramai tarif resiprokal 20 persen yang dijatuhkan AS kepada Indonesia.

"Tidak ada (hubungan dengan tarif resiprokal dari AS)," tegas Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena proses perumusan atau penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 (Tahun 2025) itu sudah dilakukan jauh hari sebelum ada proses diskusi antara Indonesia dengan USA. Artinya, PMK 34 ini adalah kita lakukan evaluasi dan lain-lain. Itu tidak ada kaitannya dengan Amerika, yang berkaitan dengan tarif resiprokal tidak ada kaitannya," jelasnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Ada beberapa perubahan penting di dalamnya, misalnya, kemudahan membawa barang dari luar negeri bagi jemaah haji.

Negara akhirnya membebaskan bea masuk dan pajak bagi seluruh barang bawaan pribadi milik jemaah haji reguler. Sedangkan jemaah haji khusus akan dibatasi dengan nilai freight on board (FOB) maksimal US$2.500.

"Ketika nanti lebih (dari FOB US$2.500), bagaimana kalau nilainya lebih? Atas kelebihannya dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor," ucap Chairul.

"Bea masuknya nanti adalah 10 persen. Pajak pertambahan nilai (PPN)-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap pajak penghasilan (PPh)-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus," tambahnya.

Di lain sisi, beleid baru itu membebaskan pungutan atas hadiah lomba atau penghargaan internasional yang diperoleh warga negara Indonesia (WNI). Ini meliputi medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya.

Chairul menegaskan pembebasan bea masuk atas hadiah tersebut dikecualikan hanya untuk 3 hal, yakni hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hasil undian atau judi.

Kemenkeu sebelumnya tidak mengatur secara khusus terkait fasilitas fiskal bagi jemaah haji maupun pemenang lomba dan penghargaan internasional.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
Korea International