Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan.
"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," kata Ristianto dalam keterangannya, Selasa (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ristianto menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.
Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Dan ketiga desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.
"Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," tutur dia.
Disampaikan Ristianto, Perpres 110/2025 ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity) serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional.
"Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Kebijakan ini menjadi dasar baru bagi penguatan tata kelola iklim nasional serta bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.
Perpres 110/2025 menghadirkan kerangka pengendalian emisi yang menempatkan kebijakan iklim sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan nasional.
(dis/dal)


















































