Jakarta, CNN Indonesia --
Keluarga almarhum Ermanto Usman (65), korban meninggal dunia dalam aksi dugaan perampokan di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan oleh sulung korban, anak bungsu, menantu korban, pengacara, serta Sekretaris Jakarta International Container Terminal (JICT) pada Kamis (5/3). Kedatangan mereka meminta perlindungan LPSK turut didampingi Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka.
Ketua LPSK Achmadi menerima langsung permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Ermanto tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada pemohon, Achmadi mengatakan langkah awal koordinasi telah dilakukan dengan penegak hukum yang menangani kasus ini.
Dia menerangkan koordinasi itu penting untuk memastikan proses penanganan berjalan secara tepat, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara komprehensif dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga pengusutan perkara dapat dilakukan secara tuntas," kata Achmadi dalam keterangannya, Jumat (6/3).
"LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Sementara itu, Rieke berharap kasus ini dapat terungkap secara terang benderang. Bukan hanya pelaku eksekutor, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik peristiwa yang sangat tragis ini.
"Kami mendukung penuh kepada jajaran Kepolisian dapat bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, Ermanto Usman dan istrinya diduga diserang perampok di rumahnya yang terletak di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (2/3).
Dalam peristiwa itu, Ermanto meninggal dunia, sementara istrinya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Peristiwa itu baru diketahui sang anak saat menjelang sahur. Saat itu, anak korban merasa curiga lantaran kedua orang tuanya tidak membangunkan sahur hingga pukul 04.00 WIB.
"Ketika dia bangun dia kaget, wah ini kan bentar lagi imsak, akhirnya dia turun. Ketika turun dia lihat kok enggak ada jawaban, lampu masih mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal kepada wartawan, Senin (2/3).
Andi mengatakan anak korban ketika itu masih sempat mendengar suara ibunya. Namun saat dihampiri, gagang pintunya sudah rusak dan tidak bisa dibuka.
Singkat cerita, sang ayah sudah dalam keadaan meninggal bersimbah darah. Sementara ibunya mengalami luka berat dan langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Dari penyelidikan sementara, tercatat ada sejumlah barang yang raib akibat insiden penyerangan tersebut. Yakni gelang emas yang di tangan korban serta dua kunci mobil.
Ermanto adalah Ketua Paguyuban Pensiunan Karyawan JICT. Pelindo adalah pemegang saham utama di JICT. Dia dikenal pula sebagai pengamat pelabuhan.
Beberapa waktu terakhir, dia dikenal sebagai salah satu sosok yang mengungkap soal dugaan korupsi terkait pengelolaan di pelabuhan. Dugaan korupsi di perusahaan pelabuhan itu pun dibawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam arsip pemberitaan CNNIndonesia.com, pada 2017 silam dia bersama dengan Sekjen Serikat Pekerja (SP) JICT, Firmansyah menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), antara PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan Hutchison Port Holding.
Saat menyerahkan dokumen itu pada 22 November 2017, Ermanto mengatakan surat-surat itu akan semakin memudahkan KPK dalam menyelidiki dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak JICT.
"Dokumen lengkap, termasuk yang kami dapatkan dari Hutchinson yang kebetulan dikirim ke kami. Semua tentang proses ini kami dapatkan dan kami serahkan ke KPK," kata Ermanto di Gedung KPK, Jakarta kala itu.
Menurut Ermanto, ada bukti surat elektronik petinggi Hutchinson dengan PT Pelindo II mengenai perpanjangan kontrak JICT. Kontrak kedua perusahaan dalam pengelolaan PT JICT itu disinyalir merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dokumen terkait perpanjangan kontrak dan termasuk email dari petinggi ke petinggi," ujarnya.
Sebelumnya pada Oktober 2015 DPR bahkan membuat panitia khusus (pansus) hak angket untuk membahas masalah yang disorot Ermanto tersebut. Kata dia, pansus itu terbentuk atas dorongan yang dilakukan serikat pekerja JICT.
Dalam sebuah siniar pada 2015 silam--yang videonya kembali viral---Ermanto menyebut dalam prosesnya, pansus juga meminta BPK RI untuk melakukan audit. Dari audit tersebut, BPK menemukan kontrak baru antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$360 juta atau sekitar Rp4,08 triliun
Disampaikan Ermanto, setidaknya ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan oleh pansus, salah satunya adalah pembatalan kerja sama. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan.
(kid)

















































