Kejaksaan Agung Sita 3 Mobil dan 2 Kapal Terkait Kasus Vonis Lepas CPO

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 03:20 WIB

Kejagung menyita 3 mobil, 2 kapal terkait penanganan kasus dugaan suap gratifikasi di balik putusan lepas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Kejagung menyita 3 mobil, 2 kapal terkait penanganan kasus dugaan suap gratifikasi di balik putusan lepas terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. (Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung menyita tiga mobil dan dua kapal terkait penanganan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Mobil tersebut masih terparkir di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ada jenis Porsche, Land Rover, Abarth, dan Lexus.

Barang bukti itu disita dari tersangka Ariyanto Bakri (Advokat).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya tiga mobil dan kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ujar Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/4) dini hari.

JAMPIDSUS Kejaksaan Agung telah memproses hukum delapan orang tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua pengacara dan satu pihak swasta.

Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi (PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup, PT Musim Mas Grup) yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses hukum.

Satu tersangka lain yang ditahan ialah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Pada Senin (22/4) dini hari ini, JAMPIDSUS Kejaksaan Agung mengumumkan tiga orang tersangka baru terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International