Kejagung Usut Jual Beli Izin Titik SPPG MBG yang Dikeluarkan Dadan Cs

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku turut mendalami aksi jual beli titik perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan para tersangka kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut diduga ada peran dari eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pemberian izin SPPG tersebut.

Pasalnya, kata dia, berdasarkan temuan penyidik ada titik-titik yang seharusnya tidak layak namun tetap menjadi mitra BGN untuk program MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

"Itu masih masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," imbuhnya.

Oleh karenanya, Syarief mengatakan dugaan aksi jual beli titik SPPG yang dilakukan oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung masih terus didalami.

"Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujarnya.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International