Kejagung Tak Gentar Nadiem Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 23 Sep 2025 20:12 WIB

Kejagung menanggapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Kerugian negara ditaksir capai Rp1,98 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbud Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbud Nadiem Makarim di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku pihaknya tidak mempersoalkan langkah praperadilan yang ditempuh Nadiem.

Ia menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai prosedur. Oleh karenanya ia memastikan penyidik siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima permohonan praperadilan yang bersangkutan. Namun itu merupakan hak bagi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/9).

"Sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum," kata Anang menambahkan.

Anang enggan berkomentar lebih jauh ihwal kubu Nadiem yang mempersoalkan tidak adanya bukti kerugian negara dalam penetapan tersangka. Ia menilai hal itu sudah masuk materi perkara dan akan dibuka dalam persidangan.

"Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan," ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International