Kejagung Periksa Sekretaris Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 16 Sep 2025 12:09 WIB

Kejagung memeriksa mantan sekretaris Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin (15/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/9).

Selain DAS, Anang mengatakan penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya yakni Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP berinisial YP dan RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019-2021.

Kemudian EM selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi dan LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap keenam orang saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International