Jakarta, CNN Indonesia --
Penandatanganan Certificate of Performance (CoP) Navayo International AG disebut atas perintah Ditjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Hal tersebut disampaikan anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting dalam persidangan di PN Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Ginting mengaku diminta Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) yang saat itu dijabat oleh Mayjen TNI Bambang Hartawan untuk menandatangani CoP Navayo International AG pada 2016. Dokumen CoP Navayo itu merupakan perjanjian yang dibutuhkan sehingga terbit surat tagihan atau invoice dari Navayo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," ujar Ginting.
"Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan," imbuhnya.
Dalam kasus ini Navayo tercatat empat kali mengirimkan barang sesuai tagihan pembayaran yang diajukan ke Kemhan. Surat tagihan yang ditandatangani Ginting itu kemudian disebut telah sesuai dengan milestone yang ada di kontrak dan memenuhi syarat untuk dibayar.
Kendati demikian, Ginting tidak melaporkan dua invoice awal kepada eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ginting beralasan bahwa kontrak baru efektif setelah ada uang muka sebesar 15 persen dan jaminan pelaksanaan 5 persen yang diberikan oleh Navayo. Sedangkan adanya CoP itu disebut tidak berimplikasi hukum, karena tidak masuk dalam klausul kontrak dengan Navayo.
Selain itu, ia mengatakan dalam klausul kontrak disebutkan bahwa sepanjang anggaran tidak tersedia, maka tagihan dalam invoice tersebut tidak bisa ditagih.
Ihwal alasan penandatanganan CoP, kata dia, sebagai 'itikad baik' terhadap Navayo yang meminta bukti performa perusahaan untuk mengajukan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt.
"Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank," ujar Ginting.
Ginting kemudian ditanya oleh Majelis Hakim Nur Sari Baktiana Ana apakah mempunyai kewenangan untuk menandatangani dokumen single factory notice yang menghasilkan CoP sehingga membuat Navayo berhak menagih invoice.
Hakim Nur Sari menekankan bahwa niat baik yang disampaikan Ginting itu tidak cukup karena akhirnya dimanfaatkan oleh Navayo untuk kepentingan bisnisnya.
Majelis Hakim kemudian meminta dokumen itu menjadi barang bukti kepada oditur militer. Pasalnya berdasarkan dokumen tersebut berimplikasi Kemhan digugat Navayo dalam pengadilan Arbitrase di Singapura yang dalam putusannya Indonesia kalah dan wajib membayar hutang sesuai kontrak sekaligus bunganya.
"Itu karena (dokumen) menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat," jelas Hakim Nur Sari.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).
Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google


















































