Kapolsek Matak Diperiksa Propam Kepri terkait Pencurian Kabel Malaysia

3 hours ago 2

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa Kapolsek Matak Polres Anambas Iptu Kristian setelah viral dugaan terima setoran Rp10 juta dalam kasus beking pelaku pencurian kabel anjungan minyak Petronas Malaysia.

Pemeriksaan terhadap Kapolsek Matak berlangsung tertutup sejak Senin (28/4) pagi. Pemeriksaan dilakukan Propam Polda Kepri setelah video Kapolsek Matak tersebut viral di media sosial beberapa hari terakhir, di platform TikTok.

"Memenuhi undangan klarifikasi bang," Kata Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Rachmad Sucito saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rachmad mengatakan belum mengetahui berapa lama Kapolsek Matak diperiksa Propam Polda Kepri.

Dia juga tidak mengetahui apakah pemeriksaan sudah selesai atau belum. Namun, dia menegaskan pemeriksaan Kapolsek bertujuan untuk memberikan klarifikasi dugaan Kapolsek Matak terima setoran dan membekingi pelaku pencurian kabel anjungan minyak Petronas milik Malaysia.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan tujuh warga Kabupaten Anambas Kepri ditangkap Aparat Maritim Malaysia dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) akibat mencuri kabel, baterai dan lainnya di Anjungan Minyak Petronas milik pemerintah Malaysia.

Tujuh warga yang diduga mencuri saat ini menjalani masa sidang.

Dia memaparkan sidang perdana ketujuh pelaku yang digelar di Terengganu Malaysia mendapat pendampingan hukum dari KBRI.

"Proses sidang pertama di pengadilan Terengganu Malaysia, ada pendampingan hukum dari KBRI," katanya singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin.

Dalam video viral di TikTok, Kapolsek Matak Polres Anambas Kepulauan Riau Iptu Kristian, diduga membekingi aksi pencurian warga setempat mencuri kabel, baterai dan lainnya di anjungan Minyak Petronas milik Malaysia yang terjadi di perairan Terengganu Malaysia, Kamis 20 Februari 2025 lalu.

Dalam video itu, Kapolsek Matak diduga meminta uang dari warga termasuk para pengepul barang curian sebesar Rp10 juta dari beberapa orang. Bahkan, mereka patungan untuk memberi uang sekitar Rp3,2 juta per orang kepada kapolsek.

Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Rachmad Sucito mengatakan sudah melihat video yang beredar dan viral di media sosial tersebut. 

"Kami sudah monitor, masih dalam proses pemeriksaan ya kasusnya," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Kamis (24/4).

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International