CNN Indonesia
Rabu, 07 Jan 2026 15:00 WIB
Ilustrasi. Masih memiliki utang puasa Ramadan tahun lalu? Yuk, segera bayar sebelum melewati batas waktu ganti puasa Ramadhan. (iStockphoto/Tirachard)
Jakarta, CNN Indonesia --
Masih memiliki utang puasa Ramadan tahun lalu? Yuk, segera bayar sebelum melewati batas waktu ganti puasa Ramadhan tahun lalu.
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, mulai dari terbit fajar (imsak) hingga matahari terbenam di bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski merupakan ibadah wajib, ada beberapa orang yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah ini, seperti musafir (pelancong jauh), orang sakit, lansia renta lemah, ibu hamil, ibu menyusui (jika khawatir kesehatan diri/bayi), serta perempuan haid dan nifas.
Namun, orang-orang yang mendapatkan keringanan tersebut harus membayar utang puasa Ramadan mereka dengan cara mengganti puasanya di selain bulan Ramadan atau membayar fidyah.
Pembayaran tersebut pun memiliki batas waktu sendiri sehingga sebaiknya pembayaran utang puasa dilakukan secepat mungkin.
Batas waktu bayar utang puasa Ramadan
Puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diganti pada hari lain di luar bulan Ramadan. Dikutip dari NU Online, dalam mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, qadha puasa tetap diperbolehkan meskipun dilakukan setelah tanggal 15 Sya'ban.
Artinya, selama belum masuk Ramadan berikutnya, seseorang masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Namun demikian, Islam juga memberikan perhatian serius terhadap penundaan qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan.
Apabila seseorang menunda penggantian puasa karena kelalaian hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia tidak hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan, tetapi juga dibebani kewajiban tambahan berupa fidyah.
Hal ini dijelaskan dengan merujuk pada keterangan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja 'ala Safinatun Najah.
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa orang yang lalai mengganti puasa sampai masuk Ramadhan berikutnya diwajibkan membayar fidyah sebesar satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, di samping tetap mengqadha puasanya.
Besaran satu mud ini setara dengan sekitar 543 gram makanan pokok menurut mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut mazhab Hanafiyah, ukurannya sekitar 815 gram bahan makanan pokok seperti beras atau gandum.
Oleh karena itu, mengganti puasa Ramadan sebaiknya dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Jika seseorang menunda tanpa uzur syar'i, maka ia dianggap berdosa dan memiliki dua kewajiban utama, yaitu mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkan serta membayar fidyah sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Cara membayar utang puasa Ramadan
Qadha puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i, seperti sakit atau bepergian.
Agar pelaksanaannya sah dan bernilai ibadah, penting untuk memahami waktu pelaksanaan, niat, tata cara, serta adab-adab yang menyertainya.
Berikut cara membayar utang puasa Ramadan yang benar.
1. Menentukan hari puasa qadha
Puasa qadha dilakukan di luar bulan Ramadan dan tidak boleh dilaksanakan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
2. Berniat pada malam hari
Niat puasa qadha harus dilakukan sebelum waktu subuh sebagai penegasan bahwa puasa tersebut diniatkan untuk mengganti puasa Ramadan.
3. Melaksanakan sahur
Sahur memang tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan dan membantu menjaga kekuatan tubuh selama berpuasa.
4. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
Selama berpuasa, hindari makan, minum, hubungan suami istri, serta perbuatan lain yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai pahala.
5. Menjaga akhlak dan memperbanyak amal kebaikan
Puasa qadha sebaiknya diiringi dengan memperbanyak membaca Al-Qur'an, berdzikir, bershalawat, serta bersedekah agar nilai ibadah semakin sempurna.
6. Berbuka dengan doa
Saat berbuka, dianjurkan membaca doa, di antaranya:
Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthartu. Artinya: "Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki dari-Mu aku berbuka."
Atau doa berikut:
Dzahabazh zhama-u wabtallatil-'uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allah. Artinya: "Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala tetap ada, insya Allah."
Demikian penjelasan lengkap tentangbatas waktu ganti puasa Ramadhan tahun lalu.Semoga bermanfaat
(fef/fef)

















































