Jutaan Kosmetik Ilegal Disita BPOM dari Gudang di Tangerang

20 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 08 Jun 2026 07:30 WIB

Jutaan Kosmetik Ilegal Disita BPOM dari Gudang di Tangerang Ilustrasi. BPOM gerebek gudang yang simpan kosmetik ilegal di Tangerang. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik peredaran kosmetik impor ilegal dengan menggerebek dua gudang penyimpanan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari operasi tersebut, petugas menyita lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara daring dengan harga jauh di bawah pasaran.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dua gudang yang digunakan untuk menyimpan kosmetik ilegal itu berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka. Bangunan bercat abu-abu tersebut tampak tertutup dari aktivitas luar sehingga keberadaannya nyaris tidak diketahui warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan BPOM di sejumlah platform perdagangan daring. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar yang kemudian mengarah pada lokasi penyimpanan barang.

"Kita berhasil membuka sesuatu yang selama ini tersembunyi. Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan merupakan gudang dan selama ini mungkin masyarakat di sekeliling ini tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang yang ilegal," ujar Taruna saat berada di lokasi penggerebekan.

Menurut Taruna, seluruh produk yang diamankan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor lengkap. Produk tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman barang legal.

"Kosmetik yang diimpor ke wilayah Indonesia ini tanpa dokumen importasi lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berarti dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik yang terdiri dari 956 jenis barang. Temuan tersebut didominasi produk kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok.

"Temuan ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah yang merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok," ungkap Taruna.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Salah satu pelaku diduga berperan memasarkan produk melalui toko online, sedangkan pelaku lainnya bertindak sebagai pengimpor.

BPOM menduga gudang penyimpanan kosmetik ilegal itu telah beroperasi selama sekitar dua tahun. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.

Taruna menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku. Kedua orang yang diamankan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tentu kita bisa melakukan penuntutan yang tertinggi yaitu 12 tahun penjara atau denda per item-nya Rp5 miliar," tegasnya.

(tis/tis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International