Jurist Tan Mangkir di Pemeriksaan Pertama Tersangka Kasus Laptop

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Sabtu, 19 Jul 2025 15:41 WIB

Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Jurist Tan kembali mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. (menpan.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus (Stafsus) dari eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan Jurist dijadwalkan diperiksa penyidik pada Jumat (18/7).

"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di tanggal 18 (Juli)," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (19/7).

Akan tetapi, kata dia, Jurist kembali mangkir tanpa alasan. Padahal, Anang menyebut surat panggilan telah dikirim penyidik sejak Selasa lalu.

"Yang jelas tidak (ada) konfirmasi dari pihak sana (Jurist) ke sini (Kejagung)," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka, dan proses penerbitan DPO dan Red Notice terhadap Jurist juga terus berproses.

"Masih on progres sama kita. yang penting kita tahapan-tahapannya sudah kita lalui," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/vws)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International