Jumlah Anggota Keluarga yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Aturannya

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pertanyaan mengenai jumlah anggota keluarga yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan menjadi salah satu hal yang paling sering ditanyakan para pekerja maupun masyarakat umum.

BPJS Kesehatan memiliki aturan yang cukup spesifik mengenai siapa saja yang dapat ditanggung dalam satu kepesertaan, terutama untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini dibuat agar perlindungan kesehatan tetap berjalan efektif dan sesuai prinsip gotong royong yang menjadi dasar sistem jaminan kesehatan nasional.


Anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS, untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan menanggung keluarga inti yang terdiri dari peserta itu sendiri, pasangan sah, dan maksimal tiga orang anak.

Anak yang dapat ditanggung mencakup anak kandung, tiri, maupun angkat, selama belum menikah, tidak memiliki penghasilan, dan berusia di bawah 21 tahun.

Batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila anak tersebut masih kuliah dan dapat menunjukkan bukti pendidikan.

Kebijakan mengenai anak yang ditanggung ini menjadi penting untuk dipahami, terutama bagi keluarga besar dengan lebih dari tiga anak.

BPJS Kesehatan tetap membuka ruang untuk penambahan anggota keluarga, termasuk anak keempat dan seterusnya.

Namun, perlu diketahui bahwa status mereka masuk kategori anggota tambahan, sehingga diwajibkan membayar iuran ekstra sebesar 1% per jiwa dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Skema ini memungkinkan keluarga dengan banyak anggota tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang setara tanpa mengubah struktur iuran dasar bagi keluarga inti.

Selain anak tambahan, BPJS Kesehatan juga memungkinkan penambahan orang tua dan mertua sebagai peserta yang ditanggung dalam segmen PPU.

Aturannya serupa, masing-masing akan dikenai iuran tambahan 1% per jiwa. Kebijakan ini cukup membantu para pekerja yang masih menanggung biaya kesehatan orang tua di dalam keluarga.

Beberapa poin penting terkait struktur kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta PPU adalah sebagai berikut:

  1. Pasangan sah secara otomatis masuk dalam tanggungan tanpa tambahan iuran.
  2. Maksimal tiga anak dapat ditanggung sebagai bagian keluarga inti.
  3. Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua, dapat ditambahkan dengan iuran 1% per orang.
  4. Kerabat lain, seperti kakak atau adik, tidak termasuk peserta tambahan dalam skema PPU dan harus dialihkan ke segmen mandiri (PBPU).

Proses penambahan anggota keluarga tambahan dilakukan melalui HRD atau personalia perusahaan.

Pegawai hanya perlu mengajukan permohonan penambahan peserta, menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, dan perusahaan akan memproses pemotongan iuran tambahan secara otomatis.

Salah satu syarat utama adalah seluruh anggota yang ingin ditanggung harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama agar data kependudukan dapat diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.

Perlu diingat pula bahwa status kepesertaan anak akan otomatis berubah ketika memasuki usia 21 tahun dan tidak melanjutkan pendidikan.

Dalam kondisi tersebut, anak harus beralih ke kepesertaan mandiri agar tetap mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.

Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat mengatur kepesertaan keluarga secara lebih terencana dan sesuai kebutuhan.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai jumlah anggota keluarga yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan menjadi penting agar setiap keluarga dapat memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

(asp/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International